BENTUK
– BENTUK KEPEMILIKAN USAHA
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan
kegiatan bisnis karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga
tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan
dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain:
a. Jumlah modal yang dimiliki maupun
yang diperlukan untuk memulai usaha-usaha b. Kemungkinan penambahan modal yang
diperlukan
c. Metode dan luasnya pengawasan
terhadap perusahaan
d. Rencana pembagian laba
e. Rencana penentuan tanggung jawab
Besar
kecilnya resiko yang harus dihadapi bentuk-bentuk kepemilikan bisnis berikut
ini akan diuraikan beserta dengan kebaikan dan kelemahannya, yaitu:
i.Usaha perseorangan
ii.Firma
iii.Persekutuan (CV)
iv.Perseroan Terbatas (PT)
v.Perseroan Terbatas Negara (Pesero)
vi.Perusahaan Daerah (PD)
vii.Perusahaan Negara Umum (Perum)
viii.Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
ix.Koperasi
x.Yayasan
A.
PerusahaanPerseorangan
Suatu
perusahaan perorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan
oleh satu orang. Ini merupakan suatu bentuk perusahaan yang paling sederhana
dan paling tua. Perusahaan perorangan itu mengambil semua risiko, menerima
semua keuntungan, dan menderita semua kerugian. Ia juga merupakan pelaksana dan
manajer.
Merupakan
salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk ini biasanya
dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan
kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di
samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
Amerika
Serikat terdapat sekitar 10 sampai 11 juta perusahaan perorangan. Perumahan
`milik perorangan tersebut merupakan 78 persen dari semua perusahaan tetapi
penjualannya hanya sepersepuluh dari semya penjualan. Jelas perusahaan
perorangan itu banyak sekali tetapi biasanya dalam ukuran kecil. Bentuk
perorangan terdapat dalam hampir semua jenis perusahaan; misalnya toko besii,
toko roti dan kue, dan tukang cukur. Perusahaan-perusahaan tersebut biasanya
kecil karena modal 7 yang terbatars dari pemiliknya. Kurang lebih empatperlima
dari semua pemilikan mempunyai empat atau kurang karyawan
❖ Keuntungan-keuntungandari
perusahaanperseorangan Disamping menjadi majikan untuk diri sendiri, perusahaan
perorangan mempunyai keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
a. Mudah untuk memulai
b. Biaya untuk organisasi rendah
c. Kebebasan untuk mengelola
d. Perangsang laba yang kuat
MUDAH UNTUK MEMULAI.
Perusahaan
perorangan mudah untuk dimulai, karena tidak perlu membuat kontrak dengan
pemilik-pemilik lain. Tidak ada akte pendirian dari pemerintah setempat. Hanya
sedikit pembatas-pembatasan hukum misalnya, seseorang mungkin memerlukan suatu
ijin dari pemerintah setempat. Pemilik bebas untuk memilih nama dari perusahaan
baru tersebut.
BIAYA UNTUK ORGANISASI RENDAH.
Karena
perusahaan perseorangan tidak diharuskan memiliki akte pendirian oleh
pemerintah, maka tidak ada biaya akte pendirian yang harus dibayar, dan ongkos
untuk ijin tempat kecil, biaya-biaya pokok untuk memulai adalah biaya peralatan
dan barang-barang. Laba dari perusahaan itu tidak dikenai pajak-pajak, para
pemilik membayar pajak penghasilan sebagi individu masing-masing.
KEBEBASAN UNTUK MENGELOLA.
Perusahaan perorangan mempunyai daya Tarik
khusus sebagai suatu perushaan. Perusahaan perorangan itu mempunyai kebebasan
yang maksimum dalam pengambilan keputusan. Hanya ada satu orang bertanggung
jawab, dan dialah majikan. Karena tidak orang lain yang terlibat, pemilik
tunggal tersebut dapat bergerak dengan cepat. Juga pembatasanpembatasan
pemerintah lebih sedikit dibandingkan dengan bentuk-bentuk perusahaan lain.
PERANGSANG LABA YANG KUAT.
Setelah
pengeluara-pengeluaran dbayar, semua laba menjadi milik si pemilk. Laba
tersebut merupakan imbalan atas pekerjaan seseorang dan atas modal yang
dipertaruhkannya. Laba menjadi suatu perangsa yang kuat dan memberikan
kepuasaan yang maksimum kepada pemilik.
❖
Kerugian-kerugiandariperusahaanperseorangan:
a. besarnya terbatas
b. kewajibannya tidak terbatas
c. umurnya terbatas
d. kemampuan manajemen terbatas
BESARNYA TERBATAS.
Besarnya
suatu kepemilikan tunggal dibatasi oleh jumlah modal yang dapat dimiliki oleh
pemilik. Ini merupakan jumlah uang yang sudah tersedia, ditambah dengan hal-hal
yang bisa dipinjam. 8 Bila jumlah modal yang diperlukan meningkat, pemilik
mungkin merasa perlu untuk merubahnya menjadi suatu persekutuan. Banyak
perusahaan kecil mulai dengan pemilikan tunggal.
KEWAJIBANNYA TERHADAP HUTANG TIDAK
TERBATAS.
Tuntutan
dari kreditor terhadap suatu perusahaan mungkin lebih besar dari modalnya.
Dalam hal demikian, kekayaan pribadi dari pemilik mungkin diambil untuk
membayar utang perusahaan. Kenyataan ini sering menyebabkan orangorang tidak
berani memulai perusahaan mereka. Ini merupakan salah satu kelemahan yang
paliing menonjol dari perusahaan perorangan.
UMURNYA TERBATAS.
Apa
yang terjadi terhadap suatu perusahaan bila pemiliknya meninggal atau mengalami
kecelakaan? Ini sering merupakan masalah utama bagi perusahaan dengan pemilik
tunggal. Bila tidak ada anggota keluarga yang siap, mau, atau mampu
melanjutkan, perusahaan itu harus dijual. Bila amggota-anggota keluarga tidak
siap untuk mengelolanya, maka mungkin akan mengakibatkan bangkrut. Suatu
perusahaan tunggal tidak mempunyai umur menurut hukum yang lebih lama dari umur
pendirinya.
KEMAMPUAN MANAJEMEN TERBATAS.
Setiap
perusahaan mempunyai banyak fungsi pokok yang harus dilaksanakan agar
perusahaan itu berhasil. Diantaran fungsi-fungsi tersebut adalah pembelian,
penjualan, pengiklanan, akuntansi, asuransi kredit dan manajemen personalia.
Sedikit orang yang ahli dalam bidang ini menjadi penyebab utama dari hampir
semua kegagalan perusahaan kecil. Pemilik tunggal itu bertanggung jawab
terhadap untuk semua hal ini walaupun ia tidak mempunyai kecakapan dalam semua
bidang. Walaupun ada hal-hal
seperti itu, tetapi pemilikan tunggal mempunyai daya Tarik khusus untuk suatu
perusahaan baru. Menjadi majikan bagi diri sendiri dan menyimpan semua
keuntungan meruppakan perangsang yang cukup kuat untuk memotivasi pemilik untuk
bekerja keras dan berhasil.
Firma
(Fa)
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma
(disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha
tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi,
semuanya ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang
lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah
orangorang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya
firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga
benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan
hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang
perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Kebaikan Firma :
a. Jumlah modal relatif lebih besar dari
usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b.Lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar 9
c. Kemampuan manajemennya lebih besar
karena adanya pembagian kerja diantara paraanggotanya. Di samping itu, semua
keputusan diambil bersama-sama.
d. Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan
akte.
e. Jumlah modal relatif lebih besar
dibandingkan usaha perseorangan.
f. Kemampuan organisasi dan manajemen
lebih besar.
g. Lebih mudah memperoleh kredit.
h. Pendiriannya relative mudah
Perseroan Komanditer (CV)
Dalam perseroan komanditer atau Commanditaire
Vennootschap (CV), salah astu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak
terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap
utang-utang perusahaan. Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV
adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman
dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. Dari pengertian di
atas, diketahui bahwa dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat
dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer
apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal
di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada
sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh
sekutu komplementer. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif
menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga. Kebaikan CV :
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar
b. Mudah memperoleh kredit
c. Kemampuan manajemennya lebih besar
d. Pendiriannya mudah
Keburukan CV :
a. Sebagian anggota / sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c. Sulit untuk menarik kembali modalnya
terutama bagi sekutu komplementer
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri dari para pemegang
saham (pesero/stakeholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Siapapun yang
berminat dapat membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas jumlah saham yang
dimiliki.
PT
merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari
kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan
memperoleh deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu
setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang
diperolehnya.
Bentuk
PT biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal
dalam jumlah yang besar pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat
mengubah bentuknya menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.
Kebaikan PT :
a. Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utangutang perusahaan
b. Kelangsungan hidup perusahan sebagai badan
hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik
dapat berganti-ganti
c. Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain
d. Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e. Manajemen yang lebih kuat dan besar
Keburukan PT :
a. PT merupakan subyek pajak tersendiri
sedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi
sebagai pajak pendapatan
b. Pendiriannya lebih rumit dan ongkos
pendiriannya relatif tinggi
c. Relatif kurang terjaminnya rahasia
perusahaan